Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Anggap Aturan Menteri LHK Soal Gambut Memberatkan

Kompas.com - 18/05/2017, 20:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Mutu Hijau Indonesia Robianto Koestomo memandang Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), memberatkan banyak pihak.

Robianto memandang aturan baru itu akan mengganggu perekonomian daerah-daerah yang mayoritas lahannya merupakan lahan gambut.

"Permen ini menjadi penyebab segala kemelut yang terjadi," kata Robianto, dalam Focus Working Group (FWG) 2017 tentang gambut, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Menurut dia, permen tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus diubah statusnya menjadi hutan lindung.

Dia memandang aturan ini berpotensi mengakibatkan jutaan tenaga kerja di bidang perkebunan dan kehutanan kehilangan pekerjaannya.

"Panen stop, enggak boleh nanam lagi, akibatnya pabrik berhenti usaha dan karyawan di-PHK (putus hubungan kerja). Mau itu usaha rakyat atau pengusaha besar, semua pakai uang bank, bank siapa? Bank pemerintah, lalu siapa yang mau tanggung kerugiannya," kata Robianto.

Melalui diskusi yang diselenggarakan ini, Robianto menjelaskan ingin mencari solusi terhadap realisasi aturan tersebut. Jangan sampai aturan diterapkan dengan mengorbankan kepentingan pihak tertentu.

"Kami harap melalui forum ini, akan keluar pemikiran solusi yang nantinya akan menjadi sumbangan forum seluruhnya kepada pemerintah," kata Robianto.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan beberapa aturan mengenai pengelolaan lahan gambut. Hal ini sebagai tindaklanjut terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat pada tahun 2015.

Pada akhir tahun 2016, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut keluar melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.

Menindaklanjuti aturan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menerbitkan empat peraturan menteri dan dua keputusan menteri.

Yakni, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut. Lalu, Permen LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, serta Permen LHK nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen 12 Tahun 2015 terkait Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com