Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin Akui Kewenangan Mengintip Rekening Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 18/05/2017, 22:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan alasan dibalik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017, Kamis (18/5/2017).

Melalui aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak memilki kewenangan mengintip rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan tanpa harus meminta izin Bank Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa kewenangan itu memilki risiko. "Ini memang bisa disalahgunakan kalau tidak dibuat aturan main yang jelas untuk Ditjen Pajak," kata Darmin.

Ia menilai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat aturan ketat untuk petugas pajak sangat tepat. Sebab hal itu bisa menjadi pegangan petugas pajak dalam menjalankan kewenangan itu.

(Baca: Sri Mulyani Janji Buat Aturan Ketat "Pagari" Petugas Pajak)

Bahkan Darmin berharap adanya sistem IT yang mampu mendeteksi adanya data rekening yang dilihat secara illegal dan digunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.

"Jadi kalau ada informasi yang masuk ke sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak, dan apa yang dia lakukan pada waktu dia sudah membuka, Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi," kata Darmin.

Ia mengingatkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan itu wajib dirahasiakan dan tidak boleh disalahgunakan.

Selain itu kata Darmin, sanksi pidana untuk petugas pajak yang menyalahgunakan data wajib pajak juga tertera di dalam UU KUP. Jadi kerahasiaan data wajib pajak harus tetap dijaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com