JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan alasan dibalik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017, Kamis (18/5/2017).
Melalui aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak memilki kewenangan mengintip rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan tanpa harus meminta izin Bank Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa kewenangan itu memilki risiko. "Ini memang bisa disalahgunakan kalau tidak dibuat aturan main yang jelas untuk Ditjen Pajak," kata Darmin.
Ia menilai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat aturan ketat untuk petugas pajak sangat tepat. Sebab hal itu bisa menjadi pegangan petugas pajak dalam menjalankan kewenangan itu.
(Baca: Sri Mulyani Janji Buat Aturan Ketat "Pagari" Petugas Pajak)
Bahkan Darmin berharap adanya sistem IT yang mampu mendeteksi adanya data rekening yang dilihat secara illegal dan digunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.
"Jadi kalau ada informasi yang masuk ke sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak, dan apa yang dia lakukan pada waktu dia sudah membuka, Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi," kata Darmin.
Ia mengingatkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan itu wajib dirahasiakan dan tidak boleh disalahgunakan.
Selain itu kata Darmin, sanksi pidana untuk petugas pajak yang menyalahgunakan data wajib pajak juga tertera di dalam UU KUP. Jadi kerahasiaan data wajib pajak harus tetap dijaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.