Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Sri Mulyani Siap Bicara dengan DPR

Kompas.com - 19/05/2017, 10:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan melakukan konsultasi dan pembicaraan dengan DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Seperti diketahui, melalui aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah, termasuk anggota DPR sekalipun. Tujuannya tentu untuk kepentingan perpajakan.

(Baca: Ini Jumlah Saldo Rekening Nasabah yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak)

"Kepentingan nasional itu akan sangat penting untuk kita jaga bersama," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Menurut Sri Mulyani, penerbitan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tidak semata-mata hanya untuk mengintip rekening namun juga untuk memenuhi ketentuan internasional.

Sejak 2014 lalu, pemerintah sudah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan pertukaran otomatis informasi keuangan secara internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Salah satu syarat untuk memenuhi aturan internasional itu yakni adanya aturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak mengakses data informasi perbankan.

Namun, pemerintah terbentur oleh adanya ketentuan kerahasiaan perbankan di dalam UU Perbankan. Oleh karena itu, pemerintah memilih opsi membuat Perppu untuk meniadakan kerahasiaan bank tersebut.

Menurut Sri Mulyani, AEoI sangat penting bagi Indonesia. Sebab banyak wajib pajak Indonesia menyimpan harta di luar negeri. Dengan ikut ketentuan AEoI, pemerintah bisa mendapatkan data keuangan wajib pajak tersebut.

"Saya yakin bahwa dewan sebagai wakil rakyat menginginkan yang terbaik bagi republik ini," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Ia sendiri sudah berjanji akan membuat aturan ketat untuk memagari petugas pajak sehingga tidak menyalahgunakan kewenangan mengintip rekening nasabah untuk kepentingan di luar perpajakan.

(Baca: Sri Mulyani Janji Buat Aturan Ketat "Pagari" Petugas Pajak)

 

Sebelumnya, Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait penerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

(Baca: Rekening Bisa Diintip Ditjen Pajak, DPR akan Panggil Sri Mulyani)

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com