Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Diisukan Akan Dimakzulkan, Bagaimana Prosesnya?

Kompas.com - 19/05/2017, 11:44 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Sejak mantan direktur FBI James B Comey dipecat, isu mengenai keterlibatan Rusia dalam pemilihan umum AS kembali bergulir bak bola panas. Apalagi, Comey mengungkapkan, Presiden Donald Trump menekan dirinya untuk menutup investigasi terhadap Michael T Flynn, mantan penasehat keamanan nasional.

Sampai-sampai, para kritikus presiden menilai, aksi Trump merupakan upaya menghalangi hukum dan bisa memicu dilakukannya pemakzulan atawa impeachment.

"Meminta FBI untuk menghentikan investigasi merupakan upaya menghalangi hukum. Menghalangi hukum merupakan pelanggaran berat," jelas perwakilan Demokrat Florida Ted Deutch, seperti yang tertulis di twitternya pada Selasa (16/5).

Namun, sejumlah praktisi hukum mengatakan bahwa pembicaraan mengenai pemakzulan terbilang prematur karena belum disertai fakta-fakta yang jelas. Gedung Putih sebelumnya sudah membantah bahwa Trump menekan Comey untuk menutup kasus tersebut.

Kendati demikian, perbincangan ini terus bergulir dan banyak yang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya proses pemakzulan itu dilakukan.

Berikut beberapa hal tentang impeachment atau pemakzulan yang harus Anda ketahui:

Apa itu impeachment?

Konstitusi memperbolehkan Kongres untuk memakzulkan presiden sebelum habis masa jabatannya jika mayoritas anggota Kongres menyepakati sang pemimpin negara terbukti melakukan pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat lainnya dan pelanggaran ringan.

Sampai saat ini, hanya ada tiga presiden AS yang pernah mengalami proses impeachment. Dua di antaranya dimakzulkan, namun dibebaskan dan masih bisa terus menjabat sebagai presiden.

Mereka adalah Andrew Johnson di tahun 1868 dan Bill Clinton pada 1998 dan 1999. Ketiga adalah Richard M Nixon di tahun 1974. Namun Nixon memutuskan untuk mengundurkan diri demi menghindari pemakzulan.

Bagaimana prosesnya?

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memilih satu atau lebih pasal pemakzulan. Jika setidaknya terdapat satu pasal yang mendapat suara mayoritas, presiden dipecat - yang pada dasarnya berarti didakwa. (Dalam kasus Nixon dan Clinton, Komite Kehakiman DPR mempertimbangkan hal ini terlebih dahulu)

Berikutnya, proses ini pindah ke Senat, di mana digelar pengadilan yang dipimpin oleh hakim agung dari Mahkamah Agung.

Anggota tim parlemen dari DPR, yang dikenal sebagai manajer, berperan sebagai jaksa. Presiden memiliki pengacara pembela, dan Senat menjabat sebagai dewan juri.

Jika setidaknya dua pertiga senator menganggap presiden bersalah, dia akan dipecat, dan wakil presiden mengambil alih jabatan sebagai presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com