Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Kembali Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor

Kompas.com - 21/05/2017, 13:36 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi mudik ke kampung halaman.

Budi Karya menganjurkan masyarakat untuk menggunakan alat transportasi umum seperti, bus dan kereta api.

"Kalau bisa jangan naik sepeda motor itu bahaya," ujar Budi Karya saat ditemui di Terminal Pulo Gebang Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Terkait dengan upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas saat mudik, Menteri Perhubungan telah menyediakan angkutan mudik gratis bagi sepeda motor dengan menggunakan bus, kapal, dan kereta api pada mudik 2017.

Angkutan mudik gratis disediakan oleh Kementerian Perhubungan dengan menggandeng sejumlah pihak. Jumlah kursi yang disediakan mencapai 208.000 orang.

"Pokoknya jangan kendarai sepeda motor (untuk mudik). Sepeda motor dalam kota saja," kata Menhub.

Selain itu, Kemenhub juga menyediakan angkutan sepeda motor bagi pemudik. Kuota yang disediakan mencapai 44.721 unit motor.

Pendaftaran mudik gratis tersebut bisa dilakukan secara online maupun secara langsung disejumlah tempat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pendaftaran secara online dan offline di mulai hari ini yakni 18 Mei hingga 16 Juni 2017. Pendaftaran online bisa dilakukan di GOR Bulungan Blok M dan di Kantor Dishub Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Adapun mudik gratis bagi pemudik sepeda motor menggunakan moda transportasi laut dimulai pada 29 Mei hingga 2 hari sebelum pemberangkatan. Pendaftarannya hanya bisa secara online.

Sementara itu, mudik gratis bagi pemudik sepeda motor menggunakan kereta api pendaftaran online sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 14 Juni 2017.

Pendaftaran offline mudik gratis menggunakan kereta api sudah ditutup pada 16 April 2017. Adapun persyaratan pendaftaran meliputi: sepeda motor harus dalam keadaan orisinil, membawa STNK dan SIM, tidak boleh ada modifikasi kendaraan, tidak boleh ada box samping dan belakang, tanki bensin harus dalam keadaan kosong, dan kondisi motor layak jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com