Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Resmikan Pengujian KIR Kendaraan Bermotor Milik Swasta

Kompas.com - 22/05/2017, 11:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meresmikan tempat pengujian berkala atau KIR milik swasta di Astra Internasional - Daihatsu Sales Operation Pluit Jakarta, Senin (22/5/2017).

Tempat pengujian KIR ini nantinya akan dioperasikan swasta dalam hal ini oleh Agen Pemegang Merek (APM).

Menhub Budi Karya mengatakan, pemerintah selalu mendukung swasta untuk mendirikan pengujian KIR kendaraan bermotor. Sebab, kata dia, jumlah tempat pengujian KIR milik Dinas Perhubungan sangat terbatas.

"Ini suatu kolaborasi yang baik antara baik pemerintah dengan swasta. Saya apresiasi upaya terpuji dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mengrealisaika pengujian KIR oleh swasta. Ini tidak mudah, tetapi harus dilakukan dan harus amanah," ujar Budi Karya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini berharap pengujian KIR oleh swasta dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, dapat menampung lebih banyak kendaraan untuk dilakukan pengujian KIR.

"Kita juga mendorong swasta bisa berkompetisi dalam hal kualitas pelayanan. Pengujian KIR juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana pengujian KIR boleh dilakukan oleh swasta," imbuh dia.

Adapun, jumlah tempat pengujian KIR yang dioperasikan swasta sebanyak 110 unit yang tersebar di Pulau Sumatera Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali. Uji KIR tersebut melayani kendaraan dengan merek yang tergabung dalam Gaikindo.

Untuk Jabodetabek sendiri, Gaikindo telah menyediakan 43 unit pengujian KIR oleh swasta. Nantinya, pengujian KIR oleh swasta dilakukan sesuai dengan merek kendaraan itu sendiri. Misalnya, jika kendaraan tersebut bermerek Daihatsu, maka pengujian KIR kendaraannya dilakukan di bengkel Daihatsu.

Dalam hal ini, swasta akan diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan pengujian KIR, dan dalam periode tersebut akan didampingi oleh petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengawasi kegiatan pengujian KIR.

Setelah dianggap layak, Kementerian Perhubungan akan memberikan sertifikasi pengujian KIR oleh APM. Sehingga, APM dapat melakukan kegiatan pengujian KIR secara mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com