Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ingatkan Anies-Sandi Bakal Dituntut Pengembang Reklamasi

Kompas.com - 23/05/2017, 12:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan pengembang reklamasi akan menuntut Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan jika tak mau membayar ganti rugi kepada pengembang terkait pembatalan reklamasi.

"Ini kan negara hukum, pasti mereka (pengembang reklamasi) akan menuntut lah," kata Luhut, kepada wartawan, di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Bahkan, kata Luhut, nantinya permasalahan ini tak akan berujung. Beberapa pengembang telah menyelesaikan pembangunan pulau reklamasi mereka. Bahkan, mereka telah membangun infrastruktur di atas pulau reklamasi.

Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang diketahui sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N. Satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.

Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau K dibangun oleh PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.

Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

"Makanya (kalau pengembang tak diberi ganti rugi) berkelahi lah kita terus di pengadilan. Ya iyalah, mereka (pengembang) pasti menuntut (Pemprov DKI Jakarta) lah," kata Luhut.

Adapun alasan Anies-Sandi tak akan mengganti rugi pengembang reklamasi karena pembangunan reklamasi dianggap dilakukan secara ilegal.

Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, menilai pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tanpa peraturan daerah (Perda) Zonasi.

Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco saat ditemui di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Marco menyatakan, pemerintahan Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.

Ia berharap, hal ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan.

"Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," ujar Marco.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com