Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Wacanakan Uji KIR untuk Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 24/05/2017, 11:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Saat ini, Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan KIR terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata? mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala.

Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit. 

"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada  kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).

Barata menjelaskan, Kemenhub akan terus mendukung swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab,  jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.

Terkait dengan uji KIR untuk kendaraan pribadi, menurut Barata, hal tersebut masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif.

"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," pungkas dia.

Sekadar informasi, etentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

Kompas TV Uji KIR Angkot Bermasalah - Berkas Kompas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com