Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penggalangan Dana, Ini Usulan Kitabisa.com

Kompas.com - 24/05/2017, 18:24 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Salah satu organisasi penggalangan donasi secara online Kitabisa.com menyambut baik revisi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Executive Officer Kitabisa.com M Alfatih Timur menuturkan revisi UU tersebut akan memungkinkan penggalangan dana bisa dilakukan secara lebih transparan.

"Menurut saya UU tersebut belum membahas tentang penggalangan dana secara digital. Jadi baru per kabupaten," ujar Chief kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Pria yang akrab disapa Timmy ini mengatakan, nantinya Kitabisa.com juga akan terlibat dalam perumusan revisi UU tersebut. Dalam hal ini, Kitabisa.com telah menyiapkan masukan-masukan dalam revisi UU tersebut.

Timmy menuturkan, Kitabisa.com akan mengusulkan ruang lingkup penggalang dana bisa lebih luas.

"Padahal galang dana itu sudah internasional karena bisa lewat Instagram. Jadi batas ruang harus direvisi," jelas dia.

Selain itu, Kitabisa.com juga mengusulkan agar waktu izin penggalangan dana diperpanjang. Saat ini, dalam UU tersebut waktu izin penggalangan dana dibatasi sampai tiga bulan. ?

"Padahal kami galang dana secara online, jadi harus pengurusan bolak-balik. Kiranya harus enam bulan kalau nggak satu tahun," ungkapnya.

Revisi UU ini diharapkan dapat menimbulkan rasa kepercayaan para donatur dalam mendonasikan dananya secara online seperti melalui Kitabisa.com.

"Kalau ini revisi UU ini sukses, menurut saya bagus. Karena masyarakat yang ingin menggalang dana dan mendonasikan dananya akan lebih mudah," tandasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Revisi UU ini, dimaksudkan untuk menghindari terulangnya kasus penyalahgunaan donasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com