Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Keberatan Usulan Premi Restrukturisasi Perbankan dari LPS

Kompas.com - 26/05/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi restrukturisasi perbankan sebesar 2 persen-3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun usulan ini sepertinya bakal berat diterima oleh industri perbankan. 

Menurut sejumlah bank, tambahan premi akan menambah peningkatan biaya operasional atau overhead cost perbankan. Dengan PDB tahun 2016 senilai Rp12.406 triliun, premi 2 persen-3 persen berkisar Rp 248,12 triliun-Rp 372,18 triliun. Jumlah tersebut tentunya tidak sedikit. 

Menurut para bankir tambahan premi akan berat. Apalagi, bank saat ini harus menyetor premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditambah dengan premi restrukturisasi bank akan bertambah lagi jenis iuran yang harus ditanggung bank.

Apalagi, kata mereka, implementasi premi restrukturisasi bank tak mendesak. Profil risiko perbankan cukup rendah.

Menurut  Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan Indonesia masih cukup tinggi yaitu di atas 20 persen.

"Saat ini perbankan di Indonesia ada empat mekanisme pertahanan terhadap krisis (sehingga kondisinya cukup kuat)," ujar Kartika, Rabu (25/5/2017).

Setali tiga uang, Taswin Zakaria, Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia menilai, konsep premi restrukturisasi belum mendesak. Karena risiko sistemik perbankan belum meningkat.

"Kecuali menurut LPS saat ini ada peningkatkan risiko industri," ujar Taswin.

Kata Taswin, saat ini pungutan OJK dan LPS sudah cukup memadai untuk menangani risiko industri keuangan.

Countercyclical buffer

Saat ini, ada sejumlah mekanisme untuk mengantisipasi guncangan pada perbankan. Selain kewajiban mininum CAR, Bank Indonesia (BI) mewajibkan adanya countercyclical buffer.

Countercyclical buffer ini merupakan tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Besaran countercyclical buffer berkisar antara 0 persen-2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

BI mengevaluasi besaran countercyclical buffer secara berkala dalam tempo satu kali dalam enam bulan. Lalu, ada iuran LPS yang saat ini sudah mencapai Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun. Ada pula komitmen pemilik bank untuk melakukan bail-in jika terjadi kegagalan.

Dengan empat mekanisme pertahanan tersebut, menurut Kartika, cukup memadai untuk menutup risiko kegagalan bank.

Taswin menyarankan, dengan adanya pengawasan terintegrasi, sebaiknya konglomerasi bank hanya wajib membayar satu premi yakni kepada OJK.

Sebab, konglomerasi bank harus mengeluarkan premi OJK untuk masing masing anak usaha di beberapa bidang. Misal anak usaha di perbankan, asuransi, manajemen aset dan lainnya.

(Baca: Bankir Protes Iuran OJK Masuk Kas Negara)

Kompas TV Bank Anggarkan Dana “Sistem IT” Triliunan Rupiah

 


Reporter Galvan Yudistira

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com