Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tolak Pasien karena Takut Riba, Ini Komentar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 26/05/2017, 16:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dokter bernama dr Kiki MK Samsi SpA(K) M. Kes menjadi viral di media sosial karena mengumumkan bahwa dirinya menolak pasien dengan asuransi karena riba.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan hal itu menjadi domain dari rumah sakit yang mempekerjakan dokter Kiki Samsi.

"Yang pertama, kami tidak akan masuk dalam wilayah konten. Bukan kompetensi BPJS Kesehatan, ada pihak yang memiliki otoritas itu," kata Irfan kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Siapapun dokternya, lanjut dia, selama bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, merupakan kewenangan rumah sakit. "Yang penting dari kami adalah peserta JKN-KIS dapat dilayani dengan baik," kata Irfan.

BPJS Kesehatan menyatakan tak mau mencampuri urusan ini.

"BPJS Kesehatan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes). Khususnya rumah sakit berdasarkan B to B (busines to business) antar institusi, bukan antar BPJS Kesehatan dengan pribadi-pribadi tenaga kesehatan," kata Irfan.

Sehingga, lanjut dia, rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan berkewajiban menyiapkan tenaga kesehatan, seperti dokter dan tenaga medis, untuk memberi pelayanan kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Dia meyakini, banyak hukum positif di Indonesia yang diadopsi dari hukum lainnya. Seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Sehingga, sebagai warga negara yang baik, wajib melaksanakan aturan tersebut.

"Jadi prinsipnya, BPJS Kesehatan sebagai operator, melaksanakan program JKN berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Irfan.

Sebelumnya, dokter itu mengumumkan, "Untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi keterangan medis."

Asuransi ribawi dalam definisi Kiki adalah asuransi perseorangan maupun perusahaan yang menarik premi tiap jangka waktu tertentu. "Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba," demikian sang dokter mengumumkan kebijakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com