Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi segera Terapkan Pajak untuk Tembakau dan Minuman Manis

Kompas.com - 29/05/2017, 07:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber Reuters

DUBAI, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak khusus untuk produk tembakau dan minuman manis. Pajak ini akan berlaku efektif pada 10 Juni 2017 mendatang.

Mengutip Reuters, Senin (29/5/2017), penerapan pajak untuk kedua jenis produk tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah Arab Saudi untuk menambal anggaran yang jebol akibat anjloknya harga minyak dunia.

Sekitar hampir 90 persen penerimaan negara itu berasal dari minyak. Direktur Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khlaid Khurais menuturkan, aturan mengenai penerapakan pajak tersebut telah dipublikasikan pada berita resmi pekan lalu.

Adapun pajak itu akan berjalan efektif setelah 15 hari. Pemerintah Arab Saudi telah menargetkan penerimaan negara dari pajak tembakau dan minuman manis akan berkisar antara 8 miliar hingga 10 miliar riyal atau sekira 2,1 miliar hingga 2,7 miliar dollar AS per tahun.

Adapun persentase besaran pajaknya adalah 50 persen untuk minuman soda dan 100 persen untuk tembakau dan minuman energi. Penerapan pajak ini menandai perubahan besar yang terjadi di Arab Saudi.

Sebelumnya, negara kaya minyak tersbut cenderung menerapkan pajak secara minim. Akan tetapi, kini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus 297 miliar riyal pada tahun 2016 lalu.

Selanjutnya, Arab Saudi bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. Beberapa negara dari enam anggota Organisasi Kerja Sama Teluk juga telah setuju untuk menerapkan pajak untuk produk tembakau dan minuman manis.

Pajak ini bakal diterapkan pada beberapa bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com