Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bank yang Tidak Buka Informasi Keuangan Dinilai Terlalu Lunak

Kompas.com - 29/05/2017, 17:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki keterbatasan.

Salah satu hal yang disorot Politisi Golkar itu yakni rendahnya hukuman atau denda kepada pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan seperti yang tercantum di Perppu.

"Di Perppu ini orang yang tidak memberikan informasi keuangan hanya didenda Rp 1 miliar dan dihukum satu tahun," ujarnya saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp 1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi," sambung Misbakhun.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan adanya pasal yang memuat ketentuan mereka yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal ini tutur Misbakhun, telah menabrak prinsip dasar bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.

Ia juga menyayangkan buruknya komunikasi pemerintah. Sebab Perppu akses informasi keuangan dinilai muncul tiba-tiba tanpa adanya komunikasi dengan publik sehinga membuat publik panik dan justru menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Meski begitu, ia menilai Perppu akses informasi keuangan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak. Sebab selama ini Ditjen Pajak kesulitan menjangkau data nasabah.

Melalui aturan baru ini, Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan tanpa harus meminta izin kepada otoritas perbankan. Diharapkan dengan adanya aturan ini, penerimaan negara bisa naik dan rasio pajak bisa ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com