Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Mei 2017, Daftar Efek Syariah "Dihuni" 351 Emiten

Kompas.com - 30/05/2017, 11:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Nomor KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah (DES).

Keputusan ini berisi 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

"Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Selasa (30/5/2017).

Dari 351 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, terdapat 3 saham emiten entitas syariah dan 348 saham emiten yang tidak menyatakan kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah.

Ini sejalan dengan Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan DES. Dari jumlah 351 tersebut, DES terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham. Ini setara dengan 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah.

Kemudian sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total DES.

"Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ujar OJK.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik, OJK menerbitkan DES pada akhir Mei dan akhir November, dan efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Selain itu, secara insidentil, penetapan DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah.

"Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah," tutup OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com