Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Bekukan Izin 6 Perusahaan Importir dan Industri

Kompas.com - 01/06/2017, 11:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan tegas bagi perusahaan maupun pelaku industri yang telah mempermainkan pasokan, dan harga pangan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan cepat guna memberikan efek jera kepada oknum baik perusahaan maupun perorangan yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka yang sudah terkena (kasus) kalau importir pasti sudah kami bekukan dahulu (izinnya). Ada yang sudah kami bekukan kira-kira enam (perusahaan)," ujar Mendag Enggartiasto Lukita di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (31/5/2017).

Mendag menambahkan, enam perusahaan tersebut terdiri dari importir produk hortikultura hingga pelaku industri yang menjual gula industri atau rafinasi ke pasar.

"Ada dari hortikultura, kemudian kalau gula itu industri makanan minuman, dipastikan tidak lagi dapat jatah gula (rafinasi) lagi karena dia bocorkan," tegas Enggartiasto.

Mendag mencontohkan, jika sebuah perusahaan industri mendapatkan jatah gula rafinasi dari Kemendag sebanyak 100 ton dalam satu tahun, kemudian tertangkap menjual gula industri tersebut ke pasar, maka dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan jatah gula industri sebagai bahan baku makanan minuman.

"Misalnya jatah 100 ton, tetapi 2 ton saja yang di bocorkan, kemudian 100 tonnya tidak akan didapatkan lagi, kalau tidak begitu tidak ada efek jera bagi mereka, jadi kami tega-tega sajalah," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 tentang perdagangan antar pulau, dan Nomor 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.

Gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumen langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) pangan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap penyimpangan gula rafinasi di sebuah gudang di Makassar.

Dalam gudang tersebut, pelaku mengemas ulang gula untuk industri kedalam kemasan 1 kilogram dan diperjual belikan ke konsumen.

(Baca: Tak Taat Pajak, Ratusan Importir Terancam Diblokir)

Kompas TV Satgas Pangan Gerebek Gudang Penimbunan Bawang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com