Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Terdaftar di OJK, "Fintech" Amartha Lebih Giat Berdayakan Usaha Mikro

Kompas.com - 02/06/2017, 22:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) PT Amartha Mikro Fintek telah resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amartha menyediakan layanan Peer to peer (P2P) Lending dan telah berdiri sejak 2010.

(Baca: Mandiri Capital Pimpin Pendanaan untuk "Startup Fintech" Amartha)

Sebelum terdaftar di OJK, Amartha juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016. Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi.

Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga 87 Miliar Rupiah.

“Amartha resmi terdaftar sebagai layanan fintek yang langsung diawasi oleh OJK, dengan hal ini kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro serta para investor kami," kata Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha dalam pernyataan resmi, Jumat (2/6/2017).

Taufan menyatakan, Amartha berharap dapat mendorong lebih banyak kemajuan pelaku usaha mikro di Indonesia hingga terwujudnya ekonomi kerakyatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com