Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Wajib Lakukan Uji KIR

Kompas.com - 03/06/2017, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan kepada pemilik kendaraan taksi online untuk melakukan uji kelaikan pada kendaraannya atau KIR.

Hal ini diberlakukan setelah masa transisi dua bulanPeraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, terdapat tiga aturan dalam masa transisi yang diwajibkan dipenuhi diantaranya KIR, penempelan stiker, dan akses digital dashboard.

"Jadi gini masa transisi pertama, tentang stiker, dashboard, KIR  sudah berlaku. Kita monitor apa dilaksanakan atau tidak, tetapi yang jelas yang lalu komplain tidak masalah sudah berjalan, tinggal di lapangan," ujar Pudji saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/5/2017).

Menurut Pudji, jika terdapat pemilik taksi online tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tilang.

"Ya kalau tidak diselenggarakan kita tilang. KIR juga sudah bisa di swasta, jadi tidak ada alasan lagi antri dan tidak profesional," tutur Pudji.

Penempelan stiker pada kendaraan taksi online akan dilakukan setelah kendaraan melewati proses uji KIR.

Saat ini, Kemenhub juga telah bisa memantau keberadaan taksi online. Sebab, Kemenhub telah memiliki akses dasboard yang di dalamnya terdapat keberadaan dari taksi online. 

"Dashboard ada kewenangan Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi kami tidak bisa publikasi. Kami lakukan monitoring, suatu waktu ada pelanggaran bisa kita lakukan tindakan karena sudah terpantau," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi pada PM 26. Hal ini dilakukan agar semua pemilik taksi online bisa mempersiapkan diri terkait penerapan PM 26.

Terdapat dua masa transisi yakni, masa transisi dua bulan yang habis pada 1 Juni dan masa transisi tiga bulan yang berakhir pada 1 Juli 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com