Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak "Hacker", Bagaimana Nasib Data Nasabah di Ditjen Pajak Nanti?

Kompas.com - 06/06/2017, 03:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Era keterbukaan akses keuangan segera datang. Pemerintah pun sudah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan itu, perbankan diwajibkan melaporkan data rekening nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dipastikan, otoritas pajak akan kebanjiran data ke dalam sistem IT-nya.

Lantas bagaimana kerahasiaan data tersebut? Apalagi aksi peretas atau hacker masih marak dan menjadi ancaman tersendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak akan meningkatkan keamanan sistem IT saat masuk ke era keterbukaan akses keuangan. Standar yang dipakai dipastikan akan sesuai ketentuan internasional sehinga kerahasiaan data akan tetap terjaga.

"Sudah diatur sangat eksplisit dari sisi standar sehingga Ditjen Pajak harus perbaiki, apakah dari sisi SOP, peraturan disiplin, compliance terhadap standar teknis, kami akan terus lakukan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Ia meyakini, peningkatan keamanan sistem IT Ditjen Pajak untuk memenuhi standar internasional masih bisa dilakukan. Sebab, Indonesia baru akan menerapkan kebijakan pertukaran informasi keuangan pada 2018.

Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) selaku penilai akan mengecek kesiapan Indonesia untuk ikut ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara. Salah satu hal yang diperhatikan yakni keamanan sistem IT Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Ditjen Pajak menjaga kerahasiaan data nasabah. Hal itu sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

"Jangan sampai kalau (data rekening) terbuka justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com