Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Rokok Minta Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Dikaji Ulang

Kompas.com - 07/06/2017, 04:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menyayangkan kurang matangnya kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tembakau.

Pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif cukai tembakau karena bisa menghambat kinerja industri rokok yang ujungnya menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengatakan, dari data Kementerian Perindustrian, pada 2005 terdapat sekitar 7.000-an produsen rokok. Namun saat ini, tinggal 724 pabrik. Itupun tidak jelas apakah masih berproduksi atau hanya fiktif.

Tak hanya itu, Sudarto menyebut, kenaikan cukai rokok juga memangkas tenaga kerja dalam jumlah besar. Sebanyak 32.727 anggota FSP RTMM kehilangan pekerjaan dari 2012 hingga 2016. Sedangkan di luar anggota FSP RTMM, PHK bisa mencapai 70.000 orang.

“Pekerja jadi korban. Jumlahnya pekerja rokok merosot tajam. Rata-rata pekerjanya berpendidikan rendah, sehingga kalaupun ada lapangan pekerjaan, mereka tidak akan bisa tersalurkan,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (6/6/2017).

Secara terpisah, Anggota Komisi XI Donny Priambodo mengatakan, selama ini tembakau menyumbang sekitar 95 persen, atau yang terbesar bagi cukai negara. Sayangnya dalam 4 tahun terakhir, industri rokok stagnan. Bahkan mengalami penurunan 2 persen tahun lalu.

“Tentunya ini mempengaruhi penerimaan negara, dan mengancam kelangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Donny.

Dirinya tidak ingin ada pemangkasan pekerja rokok. Karenanya, kenaikan cukai harus dipertimbangakan dengan bijak dan memperhatikan keadaan industri. Dengan demikian, penerimaan negara tetap terjaga, dan industri tidak gulung tikar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com