Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Rp 200 Juta Wajib Lapor, UOB Tak Khawatir Nasabah Hengkang

Kompas.com - 07/06/2017, 17:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank UOB Indonesia menyatakan tidak merasa khawatir dengan hengkangnya para nasabah akibat kebijakan pemerintah tentang nasabah dengan saldo rekening Rp 200 juta yang harus melapor ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu. 

Bank UOB justru mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini.  Wakil Presiden Direktur Bank UOB, Iwan Satadinata mengatakan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi keuangan dalam hal transaksi di perbankan.

"Kalau kekhawatiran, negara yang maju sudah terbuka. Ke mana pun masyarakat harus demikian, kita nggak bisa negara ini karena khawatir uang akan pindah," ujar Iwan saat ditemui di Plaza Bank UOB Jakarta, Rabu (7/6/2017). 

"Kami selalu dukung ini insiatif dari pemerintah masalah transparansi. Ini membantu juga untuk raih pembayaran pajak dari negara ini. Menurut saya kalo dari perbankan kita dukung lah program pemerintah ini," tambah dia.

Meski demikian, kata Iwan, pemerintah harus mengkaji kembali mengenai besaran uang saldo rekening yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Ya kalau dari segi ambang batas ini, Rp 200 juta itu tidak kecil juga lumayan besar ya. Kalau dilihat dari penduduk indonesia yang punya tabungan Rp 200 juta ke atas terbatas. Jadi itu ambang batas yang ditinjau kembali apa akan diturunkan untuk mulai ya cukup," kata dia. 

"Saya sih optimis ya dan juga dukung program ini untuk transparansi keuangan. Ini bagus, apalagi Kondisi dunia nggak stabil, ada terorisme, gimana kita bisa awasi pemindahan dana yang sifatnya ilegal?," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com