Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 08/06/2017, 05:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan, pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).

(Baca: Mengapa Batas Saldo Pelaporan Rekening Minimal Rp 200 Juta?)

 

Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.

Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.

Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com