Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo Rekening Wajib Lapor Minimal Rp 1 Miliar, Ini Kata Menko Darmin

Kompas.com - 08/06/2017, 13:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak karena mendengarkan masukan dari masyarakat.

Semula, batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan adalah Rp 200 Juta. Namun belakangan Kementerian Keuangan merevisinya menjadi Rp 1 miliar.

(Baca: Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar)

 

"Ya baik baik saja. Artinya Kementerian Keuangan itu setelah mendengar reaksi dan respon masyarakat akhirnya melakukan adjustmen, melakukan perubahan," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Darmin mengatakan, batas minimum saldo rekening sebesar Rp 1 miliar adalah angka yang rasional untuk dilaporkan ke Ditjen Pajak. Ia memastikan tidak akan ada perubahan lagi dalam waktu dekat.

"Sekarang ini itu lah, Rp 1 Miliar ya Rp 1 Miliar dong. Jangan mengakal-akali, urusan bernegara enggak boleh saling mengakali," kata dia.

(Baca: Batas Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar, Apa Dampaknya?)

 

Darmin pun berharap masyarakat bisa menerima batas Rp 1 Miliar yang sudah ditetapkan ini. Ia meminta pembukaan informasi perbankan ini tidak dilihat sebagai suatu bencana.

"Karena apa, yang mendapat informasi otomatis itu Dirjen Pajak. Dirjen Pajak akan membuat aturan main bagaimana petugas pajak mengakses itu. Masih ada aturannya," ucap Darmin.

Sebelumnya, Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi. Belakangan, Kemenkeu merevisi batas saldo minimal wajib lapor ini menjadi Rp 1 miliar. 

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com