Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Konglomerasi Keuangan Dalam Pengelolaan Reksa Dana

Kompas.com - 09/06/2017, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Istilah konglomerasi keuangan mengacu pada lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian. Sebagai contoh, konglomerasi keuangan seperti group Panin, Mandiri, BCA, BNI memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang keuangan salah satunya manajer investasi pengelola reksa dana.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh investor adalah apakah karena satu kelompok, manajer investasi pengelola reksa dana akan cenderung mengutamakan kelompoknya sendiri?

Sebagai contoh, apakah diperbolehkan jika reksa dana yang dikelola Panin Asset Management menggunakan Bank Panin sebagai kustodian, hanya bertransaksi di Panin Sekuritas, melakukan penempatan di Deposito Bank Panin, membeli saham Panin Life dalam reksa dananya, dan dijual melalui Panin Sekuritas?

Sedikit banyak ada kekhawatiran karena jika transaksinya hanya di dalam 1 kelompok, yang lebih mendapatkan keuntungan adalah kelompok keuangan tersebut dibandingkan investornya.

Hal ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena telah diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk pengaturannya adalah sebagai berikut.

Bank Kustodian

Pasal 56 berbunyi: 

“Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian”

Sesuai dengan pasal tersebut, maka dalam membentuk reksa dana, manajer investasi tidak bisa menunjuk bank yang satu konglomerasi keuangan untuk menjadi bank kustodian.

Makanya pada praktek, biasanya manajer investasi bisa menggunakan berbagai bank kustodian kecuali kelompoknya sendiri. Pemilihan bank kustodian biasanya didasarkan pada kualitas pelayanan yang diberikan dan faktor harga.

Dengan kata lain, bank kustodian umumnya pasti tidak satu kelompok keuangan dengan perusahaan manajer investasi.

Pengelolaan Reksa Dana

Hubungan afiliasi dalam pengelolaan reksa dana dapat terjadi misalkan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management membeli saham Panin Life, membeli saham yang proses penawaran umumnya dilakukan oleh Panin Sekuritas, dan atau melakukan penempatan deposito di Bank Panin.

Hal di atas hanya berupa contoh dan belum tentu terjadi, namun pada prakteknya, sesuai dengan Peraturan OJK ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak.

Pasal 6 ayat 1 poin C, D, I dan R, berbunyi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com