Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pajak Menakut-nakuti dan Mengancam, Laporkan ke Sini!

Kompas.com - 09/06/2017, 21:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu resah dengan kewajiban bank melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 1 miliar ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sri Mulyani menjamin kebijakan akses informasi keuangan itu akan dijaga kerahasiaannya. Bahkan ia mengingatkan bahwa yang wajib melaporkan rekening adalah bank bukan nasabahnya.

Namun ia juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat bila ada petugas pajak yang mempergunakan data nasabah itu untuk kepentingan lain.

"Kalau masyarakat masih anggap ada petugas pajak yang coba menakuti-nakuti atau melakukan hal mengancam, menekan-nekan, atau menggunakan data pajak untuk tujuan lain, kami telah sediakan layanan pengaduan," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Layanan pengaduan itu yakni telepon Kring Pajak dengan nomer 1500 200, faks: (021) 5251245, email: pengaduan@pajak.go.id dan melalui situs whistleblowing system Kementerian Keuangan: https://www.wise.kemenkeu.go.id.

Bisa juga melalui surat ke alamat Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Gedung Mar'ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan petugas pajak yang membocorkan dana nasabah akan dipindanakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sri Mulyani menuturkan akan mengecek pengaduan masyarakat terkait perpajakan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk terus memperbaiki layanan Ditjen Pajak kepada masyarakat.

"Yang masih khawatir dan takut, boleh bertanya. Atau yang merasa diancam, silakan. Saya yakin perbaikan Kemenkeu hanya bisa dilakukan apabila kami terbuka," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com