Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Pembagian Luas Lahan dan Izin Pengelolaan Hutan Sosial

Kompas.com - 10/06/2017, 10:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian RI, Darmin Nasution mengatakan bahwa tidak ada kriteria khusus bagi kelompok masyarakat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial.

"Itu dipersiapkan oleh timnya Kementerian LHK dan Kementerian BUMN. Karena ini bukan pembagian tanah (reforma agraria). Kita tidak terlalu ketat siapa yang boleh dapat hak pengelolaan lahan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut Darmin, kelompok masyarakat yang mendapatkan hak pengelolaan lahan hutan sosial tersebut wajib menggunakannya secara maksimal.

"Dia (kelompok masyarakat) harus berusaha mengembangkan. Usahanya bisa macam-macam, bisa menanam jagung, cabai, sengon, macam-macam," ujar dia.

Darmin menerangkan, luas lahan hutan sosial yang bisa dikelola oleh kelompok masyarakat berbeda antara yang berada di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa.

"Kalau di Jawa itu tidak terlalu luas, tapi kalau di luar Jawa bisa 4 hektar per keluarga. Tapi itu harus diusahakan secara cluster atau koperasi. Enggak boleh terpecah pecah. Satu kluster kelompok katakan 100 hektar. Kalau di Jawa 50 keluarga begitu. Kalau di luar Jawa 25 keluarga. Kalau 50 keluarga 100 hektar ya 10 hektar untuk tanam, untuk kehidupan sehari-hari, sisanya nanam atau apa," tambah Darmin.

Nantinya kata Darmin, hak pengelolaan hutan sosial itu akan dibatasi izinnya yakni selama 35 tahun dan tiap lima tahun sekali akan dievaluasi penggunaan lahannya.

"Lama, kalau kontrak izin penggunaan lahan 35 tahun. Tapi setiap lima tahun dievaluasi. Kalau dia tidak mengelola lahannya dengan baik ya dicabut," kata dia.

Darmin juga berharap, dalam waktu dekat program perhutanan sosial akan bisa dilauncing oleh Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan, enggak tahu apa akhir puasa mungkin ada di launching oleh Presiden untuk perhutanan sosial. Setelah itu kita urusin Perpresnya," ujar dia.

Perhutanan sosial adalah pemberian hak pengelolaan hutan kepada kelompok masyarakat. Program tersebut adalah bagian dari program reforma agraria atau pemberian lahan yang tidak termaksimalkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya pemerataan ekonomi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com