Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 10/06/2017, 10:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). 

Posko ini akan menampung semua keluhan buruh terkait THR dan akan memperjuangakan hak para buruh untuk mendapatkanTHR oleh para pengusaha.

Posko ini sudah dibuka di 12 kabupaten dan kota di Sumut, meliputi Kota Medan, Binjai, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara, Padangsidempuan, Padanglawas, Padanglawas Utara dan Mandailingnatal. 

"Kita buka sampai Lebaran. Supaya kita semua tahu, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja dengan masa kerja sebulan pun berhak menerima THR. Posko ini akan mengadvokasi buruh yang tidak mendapat THR di Sumut," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (9/6/2017).

Sekeretaris FSPMI Tony R Silalahi menimpali, semua buruh yang bekerja di sekitar Kota Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di ponsel 082361558434, Deliserdang Dedek Cahyadi dengan 081269469818, Serdangbedagai, Lui Nasution pada 085362894285, Tebingtinggi - Batubara dengan Rusli - 085373304836.

Untuk se Labuhanbatu dengan Daniel Marbun di 082166116847 dan untuk buruh di kawasan Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) denganMaulana Syafii di 085285540703.

"Siapa buruh di Sumut yang tidak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna Nomor 1, Kabupaten Deliserdang," ujar Tony. 

Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya serius akan melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR kepada buruhnya. Sanksinya adalah administratif berupa pencabutan izin usaha.

Selain proses hukum, mereka juga akan mengumumkan ke publik nama-nama pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu. Dirinya berharap para pengusaha taat aturan dengan memberikan hak buruh paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri atau paling lambat senin (12/6/2017) mendatang.

"Kita juga minta Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar THR yang kami laporkan nanti. Kami ini membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di Sumut ini," tegasnya. 

(Baca: Tidak Dapat THR, Cek Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Tanpa Modal)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com