Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Pelindo II Harap Kasus Pengelolaan JICT Tak Menguap

Kompas.com - 13/06/2017, 21:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka berharap aparat kepolisian dan penegak hukum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengelola Jakarta International Container Terminal (JICT).

(Baca:BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara pada PT Pelindo II Rp 4,08 Triliun)

Berdasarkan hasil audit BPK, perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT itu terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,08 triliun. 

"Jelas kami sangat berharap, kasus ini tidak dipeti-eskan. Termasuk ketika nanti sudah ditangani KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan," kata Rieke, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dia mencontohkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan mobil crane oleh Pelindo II, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Kasus itu terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 39,5 miliar.

"Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, tapi dilepaskan lagi. Enak bener ya," kata Rieke. 

(Baca: ini Penyimpangan Pengelolaan JICT yang Terindikasi Merugikan Negara)

Setelah LHP BPK keluar, pansus angket Pelindo II segera menyelenggarakan rapat internal. Selain itu, mereka berencana melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Teluk Lamong dan Teluk Bayur.

Anggota pansus ingin membandingkan pembangunan pelabuhan tersebut dengan pelabuhan New Tanjung Priok.

Berdasarkan LHP BPK atas pengelolaan JICT, BPK menemukan perpanjangan kontrak kerja sama antara Pelindo II dan HPH tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II.

Kemudian perpanjangan kontrak kerja sama tanpa melalui izin Menteri Perhubungan dan penunjukkan HPH tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Lalu, perpanjangan kontrak kerja sama juga tidak disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com