Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementrian ESDM: Tarif Listrik Rumah Tangga Tak Mampu Tetap Disubsidi

Kompas.com - 13/06/2017, 22:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi M Djuraid angkat bicara soal polemik kenaikan tarif listrik.

Hadi berujar, rumah tangga tidak mampu berdaya 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap atau tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga.

Demikian pula rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA juga tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga.

(Baca: Geram, Dirut PLN Minta Penyebar Isu Naiknya Tarif Listrik 450 VA Ditangkap)

"Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19 juta rumah tangga. Jadi subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2017).

Menurut Hadi, kebijakan subsidi listrik tepat sasaran sejatinya telah diberlakukan mulai 1 Januari 2017 lalu. Untuk 19 juta rumah tangga mampu dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA,  penyesuaiannya pun dilakukan secara bertahap tiap dua bulan sekali, mulai 1 Januari hingga 1 Mei 2017.

"Jadi, masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA," kata dia.

Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Hadi mengatakan, sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.

(Baca: Pemerintah Pastikan Harga BBM dan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Lebaran)

Karenanya, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.

"Keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI. Sepakat menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap," ujar dia.

Kata Hadi, sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com