Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Tidak Semua Petugas Pajak Bisa Intip Rekening Anda

Kompas.com - 14/06/2017, 08:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan akan membuat aturan ketat agar kewenangan mengintip rekening nasabah bank tidak disalahgunakan oleh oknum petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, akan mengeluarkan aturan terkait tata cara akses informasi keuangan dalam waktu dekat. Salah satu yang diatur yaitu kriteria petugas pajak yang boleh mengakses informasi keuangan nasabah.

(Baca: Petugas Pajak Menakut-nakuti dan Mengancam, Laporkan ke Sini!)

 

"Siapa yang boleh mengakses, yang meminta itu di atur semua. Jadi enggak semua orang pajak datang ke bank bisa minta rekening. Enggak ada itu," ujar Ken di Jakarta, Selasa (14/6/2017).

Aturan berupa Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) itu akan memagari petugas pajak menyalahgunakan kewenangan mengakses informasi keuangan.

Ancaman pidana bagi petugas pajak juga sudah tertera di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ken juga menjamin data keuangan yang nasabah bank tetap akan terjaga kerahasiaannya meski bisa diakses oleh Ditjen Pajak.

Sistem IT Ditjen Pajak pun dipastikan sudah memenuhi standar keamanan internasional. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya kewenangan Ditjen Pajak mengakses informasi keuangan.

Sebab kebijakan itu bukan untuk memajaki saldo rekening membabi buta. Saldo rekening yang berasal dari penghasilan rutin dipastikan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) dan tidak akan dipajaki lagi.

Kebijakan akses informasi keuangan ini lebih bertujuan untuk memenuhi ketentuan internasional terkait pertukaran informasi keuangan. Ada 100 negara yang sudah sepakat dengan ketentuan itu termasuk Indonesia.

(Baca: Simpanan Rp 1 Miliar Wajib Lapor, Bagaimana jika Rekening Dipecah-pecah?)

Kompas TV LPS Nilai Perubahan Aturan Saldo Rekening Sudah Tepat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com