Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukar Informasi Keuangan WNI, Singapura Minta Syarat

Kompas.com - 14/06/2017, 09:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengetuk pintu Singapura untuk mau menukarkan informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) di negeri singa itu.

Teranyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi terbang ke Hongkong demi dibukakan pintu akses oleh otoritas pajak Singapura.

"Ada permintaan yang Ibu Menteri (Sri Mulyani) katakan dari Singapura. Syaratnya (dari Singapura) Hongkong harus ikut (kerja sama perpajakan dengan Indonesia)," ujar Ken di Jakarta, Selasa (13/6/2017) malam.

Rencananya, Ken akan terbang ke Hongkong hari ini. Ia akan menandatangi komitmen kerja sama perpajakan dengan otoritas pajak Hongkong.

Setelah itu, diperkirakan usai Lebaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menuju Hongkong untuk menindaklanjuti kerja sama perpajakan antara dua negara.

Selama ini, Singapura dan Hongkong adalah negara yang terkenal sebagai surga pajak. Banyak warga negara lain menyimpan harta di negara tersebut lantaran pajak yang rendah dan tingkat kerahasiaan bank yang tinggi.

Berdasarkan studi Mckinsey sebelum pelaksanaan tax amnesty, terdapat 250 miliar dollar AS atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri.

Dari angka itu, terdapat Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fixed income.

Sri Mulyani sempat menuturkan, Singapura termasuk ke dalam gerbong 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Artinya, pintu pertukaran informasi keuangan itu terbuka.

Hanya, Singapura dan negara yang dikenal sebagai negara surga pajak lainnya seperti Swiss, Hongkong, hingga Panama memiliki syarat tertentu.

"Jadi mereka mau melakukan pertukaran informasi apabila negara tersebut (dinilai) memiliki tingkat transparansi dan akses informasi yang sama dengan mereka," kata Sri Mulyani.

Lantaran alasan itu, pemerintah berupaya untuk memenuhi ketentuan internasional terkait AEoI.

Ada dua syarat yakni memiliki legislasi primer yakni undang-undang dan legislasi sekunder yakni kewenangan otoritas pajak mengakses data keuangan paling lambat hingga 30 Juni 2017.

Langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi ketentuan AEoI yakni menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu dipilih agar Indonesia bisa memiliki aturan setingkat UU yang mengatur AEoI.

(Baca: Ada Aturan Pembukaan Informasi Keuangan, Dana Nasabah Tidak Terganggu)

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com