Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bisa Cair

Kompas.com - 14/06/2017, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan bisa dicairkan pada pekan. Sebab Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintahnya (PP).

Meski PP sudah ada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, masih ada beberapa tahapan sebelum gaji ke-13 PNS bisa dicairkan.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan ditetapkan lalu Pak marwanto (Dirjen Perbendaharaan) pencairan anggarannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

"Nanti Satker (satuan kerja) ajukan usulan anggaran ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Baru bisa di follow up KPPN minggu depan atau mungkin awal minggu depan," sambung ia.

Terkait besarannya, Askolani mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS sama dengan satu kali gaji.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS tahun ini sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.

Namun ia mengatakan pencairannya bisa tidak bersamaan dengan pencairan THR. Sebab tujuan gaji ke-13 lebih kepada membantu biaya anak sekolah, adapun THR untuk keperluan Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com