Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut Tunggu Gebrakan Baru Menteri Susi

Kompas.com - 16/06/2017, 06:49 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menunggu gebrakan kebijakan baru dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai perikanan. 

Menurut dia, saat kebijakan Menteri Susi telah dijalankan dengan baik untuk memajukan perikanan Indonesia. Bahkan Luhut memuji kebijakan Susi mengenai  penenggelaman kapal asing karena menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing. (Baca: Di Markas PBB, Menteri Susi Serukan Dunia Perangi Aksi Pencurian Ikan)

"Kita sekarang melihat illegal fishing sudah lumayan bagus, tetapi apa selanjutnya. Itu yang harus kita jawab," ujar Luhut di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Oleh karena itu, Mantan Menkopolhukam ini meminta kepada Susi untuk merencanakan kebijakan-kebijakan mengenai perikanan yang baru.  

"Saya kira illegal fishing sudah cukup bagus sekarang, selanjutnya apa?  Ikan itu tidak ada kebangsaannya, kalau tidak ditangkap pindah ke tempat lain atau dia mati. Jadi harus dibuat (kebijakan). Saya minta perencanaan, target mereka gimana," jelas dia. 

Sekadar informasi, kebijakan illegal fishing tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  Dengan peraturan tersebut Kapal Asing dan Kapal Eks Asing dilarang mengeksplorasi kekayaaan laut Indonesia.

Kompas TV Presiden Majelis Umum PBB Dukung Rencana Susi Pudjiastuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com