Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua BPR di Pekanbaru dan Sidoarjo Dilikuidasi

Kompas.com - 16/06/2017, 13:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bank perkreditan rakyat (BPR) di Sidoarjo, Jawa Timur dan Pekanbaru, Riau telah dicabut izinnya.

Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-104/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital dan Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Triharta Indah. BPR Indomitra Mega Kapital berlokasi di Jalan Ir H Juanda Nomor 118, Pekanbaru.

Adapun BPR Triharta Indah yang berlokasi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo RKA Nomor 15, Sidoarjo. Pencabutan izin keduanya efektif per 15 Juni 2017.

Dengan dikeluarkannya dua keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Kamis (15/6/2017).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sementara itu, dalam rangka likuidasi kedua bank tersebut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, LPS juga menetapkan status bank sebagai "Bank dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi kedua bank tersebut akan dilakukan LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi serta kepada karyawan kedua bank diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," ungkap Samsu.

(Baca: 29 BPR di Jateng Digabung, Omzetnya jadi Rp 4 Triliun)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com