Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Inti Kapital Sekuritas

Kompas.com - 16/06/2017, 20:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS)  dahulu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) sebagai perantara pedagang dan penjamin emisi efek.

Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK, Novira Indria Ningrum mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Direksi dan komisaris perusahaan diduga melakukan pelanggaran pada repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Bank Anda) dan Bank Maluku,” kata Novira dalam keterangan resmi, Jumat (16/6/2017).

Menurut Novira, IKS  tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang dollar AS, baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Ini terjadi selama periode 7 Agustus 2014 sampai 26 November 2014. Perusahaan ini juga melakukan pencatatan repo dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai utang repo. 

IKS juga tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi atau saldo efek dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com