Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Subsidi Listrik

Kompas.com - 17/06/2017, 09:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pencabutan subsidi listrik rumah tangga mampu 900 VA menyetrum 18,8 pelanggan listrik 900 VA. Maklum dengan dicabutnya subsidi, otomatis tarif listrik 900 VA menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

Namun pemerintah menegaskan, pencabutan listrik 900 VA dilakukan lantaran 18,8 juta pelanggan tergolong orang mampu dan tidak berhak mendapatkan subsidi yang sejatinya hanya untuk orang miskin.

Menelisik ke belakang, subsidi listrik bukanlah hal yang baru. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat triliunan rupiah subsidi listrik dikeluarkan setiap tahunnya.

"Kami sampaikan story mengenai perkembangan subsidi (listrik) sejak 2001," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam acara diskusi di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Awalnya tutur Askolani, subsidi diberikan hanya kepada PT PLN. Namun pada 2002-2004 dilakukan perubahan, subsidi diberikan kepada pelanggan listrik yang memakai daya listrik 450 VA dan konsumsi 60 KW.

Menurut ia, subsidi listrik sampai 2004 itu benar-benar subsidi berbasis pembatasan, karena yang memakai 60 KW benar-benar masyarakat yang belum mampu. Sehingga anggaran subsidi hanya Rp 3-4 triliun saja.

Namun anggaran subsidi membengkak hingga Rp 100 triliun pada 2012-2014. Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga minyak dunia yang berdampak kepada peningkatan biaya produksi listrik. Saat itu tutur Askolani, subsidi listik diberikan hingga pengguna 5.500 KW Ke ke atas.

"Bisa dibayangkan bahwa konsumen kaya yang gunakan 5.500 KW itu pasti kami nilai rumahnya cukup mewah," kata dia.

(Baca: Subsidi Listrik Banyak Dinikmati Orang Kaya)

Kemudian pemerintah membuat perubahan yang fundamental pasca 2017. Alokasi subsidi listrik kembali dialokasikan hanya untuk masyarakat yang tidak mampu. Perubahan itu terlihat di APBN 2017.

Disepakati bahwa yang dapat subsidi itu hanya untuk pelanggan 450 VA dan sebagian kecil pelanggan 900 VA. Saat ini jumlah pelanggan listrik 450 VA mencapai 23,2 juta pelanggan.

Pemerintah memastikan pelanggan golongan ini tetap akan mendapatkan subsidi listrik lantaran merupakan masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, pelanggan listrik 900 VA yang telah diteliti dan diverifikasi tidak mampu ada 4,1 juta pelanggan. Jumlah pelanggan ini dipastikan tetap berhak mendapatkan subsidi. Kebutuhan subsidi listrik pun menyusut pada 2017 menjadi Rp 44,98 Triliun.

Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 56,55 Triliun. Pemerintah memastikan, subsidi listrik tidak boleh diberikan kepada masyarakat mampu. Masyarakat yang berhak menerima subsidi listrik hanyalah masyarakat tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com