Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mie Samyang yang Mengandung Babi Ditemukan di Manokwari dan Surabaya

Kompas.com - 19/06/2017, 11:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat produk mie instan asal Korea yang mengandung babi ditemukan di dua kota di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menjelaskan, dua kota yang dimaksud adalah Manokwari dan Surabaya.

"Berdasarkan data terakhir semalam, dari 34 provinsi dan 23 (Balai POM) provinsi sudah melaporkan tidak menemukan produk-produk (mie instan mengandung babi) ini. Kecuali di Manokwari dan Surabaya, itu pun hanya (ditemukan) di 1-2 supermarket ya," kata Penny, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Saat ini, lanjut dia, Balai POM Provinsi telah menarik produk tersebut. Setelah ditemukannya mie instan mengandung babi ini, seluruh Balai POM bergerak untuk sidak ke gerai makanan dan minuman.

Hasilnya, mie instan tersebut hanya ditemukan di Manokwari dan Surabaya.

"Di Jakarta tidak ada, tidak ditemukan. Kelihatannya memang produk ini untuk kalangan tertentu dan sebetulnya untuk konsumsi orang Korea," kata Penny.

Adapun keempat produk mie instan yang mengandung babi itu adalah Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Penny menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa produk-produk tersebut mengandung babi setelah importir hendak meregistrasi mie instan itu.

Sesuai ketentuan BPOM, produk-produk yang mengandung babi harus diberitahu bahwa itu mengandung babi dan tercantum di kemasannya. Kemudian disertakan penambahan gambar babi.

Saat pemasaran produk di eceran dan supermarket, produk tersebut harus diletakkan terpisah dengan tanda mengandung babi. Hanya saja, tak ada informasi bahwa produk-produk tersebut mengandung babi.

Kemudian BPOM melakukan uji laboratorium dan menyatakan bahwa keempat mie instan tersebut mengandung babi. "Jadi sudah clear sebetulnya aturan yang ada," kata Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com