Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI-MUI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Produk Impor

Kompas.com - 19/06/2017, 16:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih menaruh perhatian kepada produk-produk yang berasal dari luar negeri, khususnya negara mayoritas non-muslim.

(Baca: Akhirnya, BPOM Cabut Izin Edar Produk Samyang yang Mengandung Babi)

"Sudah ada UU Jaminan Produk Halal. Jelas bahwa produk makanan dan minuman atau lainnya harus ada keterangan halal. Apalagi dari negeri yang mayoritas penduduknya bukan muslim," kata Tulus dihubungi, Senin (19/6/2017).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi pun sependapat dengan YLKI. BPOM harusnya lebih perhatian kepada produk-produk impor tersebut.

"Sebelum beredar itu harus menjalani sertifikasi halal dari BPOM dan MUI. Kalau memang tidak halal kan bisa dijelaskan ke konsumen, agar konsumen tidak terkecoh. Apalagi mayoritas masyarakat kita muslim yang harus mengkomsumsi makanan halal," kata Zainut.

Zainut juga berujar, pada dasarnya tidak ada larangan impor makanan dari luar negeri. Hanya, makanan yang diimpor itu harus diketahui halal atau tidak.

Seperti diketahui, BPOM menyatakan empat produk mie instan asal Korea mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumi peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya, itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com