Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu

Kompas.com - 21/06/2017, 21:58 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengungkapkan, produk mi instan asal Korea yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan produk Shin Ramyun Black, dan Samyang dengan produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan produk Yeul Ramen telah beredar di Indonesia sejak lima mengandung tahun lalu.

"Empat produk ini sebenarnya sudah beredar dengan izin makanan dari luar negeri (Makanan Luar/ML) sejak lima tahun lalu," ujar Idris saat ditemui Kompas.com di Kantor PT Koin Bumi, Jalan Senayan 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Idris juga menegaskan, empat produk yang terindikasi mengandung babi tersebut telah melalui proses dan memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga mendapatkan izin edar di Indonesia.

Pihaknya juga baru mengetahui empat produk tersebut terindikasi mengandung babi setelah dilakukan tes DNA. "Baru - baru ini saja setelah ada tes DNA," ungkapnya.

Menurut Idris, pada tahap proses pengajuan izin dalam proses pendaftaran penilaian keamanan pangan (PKP), BPOM tidak mensyaratkan importir makanan luar negeri harus menyertakan hasil uji kemungkinan adanya DNA babi.

"Terkait masalah produk empat itu kami sudah mengajukan izin makanan luar negeri, tetapi tidak ada persyaratan terkait (uji) DNA, tidak diwajibkan," paparnya.

Ia menambahkan, kondisi ini terjadi akibat proses uji DNA terkait makanan luar negeri di Indonesia masih belum jelas. "Karena proses aturannya masih abu-abu antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM, antara Indonesia dan Korea Selatan juga masih abu-abu," jelasnya.

Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan ini.

Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.

Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.

Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu. BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com