Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawble, Inovasi Baru Aplikasi Teknologi Hukum Digital

Kompas.com - 22/06/2017, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Industri keuangan, kita semua mengenal istilah financial technology atau fintech, yang diterjemahkan menjadi teknologi finansial atau tekfin. Teknologi ini merevolusi kinerja perbankan dalam rangka inklusivitas keuangan masyarakat.

Hal sama terjadi di ranah hukum, di mana muncul kini regulatory technology (regtech). Aplikasi digital produk hukum ini dapat digunakan sebagai project management tool oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator atau pemerintah, sehingga mempercepat kerja mereka.

Selain itu, diharapkan juga regtech dapat membantu masyarakat agar lebih 'paham' hukum atau inklusi di bidang hukum (regulatory inclusion).

Salah satu produk regtech yakni Lawble. Produk ini muncul untuk menjembatani pertumbuhan ekonomi digital yang tinggi di masyarakat dengan payuh hukum yang jelas. Sebab selama ini, persoalannya ada "gap" antara banyaknya peraturan dengan arus informasinya ke publik.

Lawble, aplikasi digital produk hukum terlengkap pertama di Indonesia, tidak lama lagi akan hadir untuk mengisi gap tersebut dengan dukungan teknologi. Aplikasi regtech ini adalah inovasi awal agar produk hukum bisa "go digital".

Menggunakan Lawble, kerja konsultan hukum, pelaku bisnis, regulator/pemerintah akan lebih cepat, dan, diharapkan juga dapat membantu masyarakat agar lebih paham atau 'melek' hukum (regulatory inclusion).

"Aplikasi ini tidak akan mengambil alih peran konsultan hukum, karena fungsinya antara lain sebagai panduan, dan project management tool,“ kata CEO PT Karya Digital Nusantara, Charya Rabindra Lukman, di Jakarta, melalui keterangannya.

Keberadaan Lawble, kata dia, justru mempermudah kerja konsultan hukum. "Melalui Lawble nantinya pengguna dapat mengakses lebih dari 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia untuk memudahkan melakukan analisa maupun membuat produk hukum."

Charya mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, sebab dapat membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

Menurut dia dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya inklusi hukum di Indonesia.

Senior Research Executive OJK Hendrikus Passagi menyambut baik hadirnya Lawble. Dia mengatakan, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya tentunya akan sangat mendukung apabila ada cara bagi teknologi bisa membantu seluruh bisnis dan anggota masyarakat untuk lebih mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

"Jadi regulator tidak lagi terlalu disibukkan dengan terus menerus menjawab pertanyaan atas peraturan - peraturan yang sebenarnya sudah tersedia," ujar dia.

Inklusi Hukum

Charya menambahkan, aplikasi Lawble akan diluncurkan secara resmi pada September 2017. Saat ini perusahaan terus mensosialisasikan manfaat regtech ke sejumlah pihak.

Dia menjelaskan, dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, Indonesia butuh dukungan teknologi digital untuk percepatan menuju inklusi hukum.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com