Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Ini Saat Lakukan Transaksi Nontunai selama Mudik

Kompas.com - 22/06/2017, 20:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi nontunai. Apalagi, fasilitas transaksi nontunai terus diperluas hingga mencakup berbagai transaksi, termasuk untuk membantu kegiatan mudik masyarakat.

"Seiring hal tersebut, kewaspadaan terhadap kejahatan sistem pembayaran pun perlu semakin ditingkatkan," ujar BI dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2017).

Bank sentral menjelaskan, beberapa kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing dan malware. Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah dengan memasang alat perekam data. Skimming umumnya dilakukan pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Adapun phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user ID dan password, detil kartu kredit, dan lain-lain.

"Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat," terang bank sentral.

Agar transaksi sistem pembayaran dapat berjalan dengan aman, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, transaksi melalui ATM dan EDC.

Nasabah juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perangkat yang digunakan dengan tidak membuka situs-situs yang tidak aman. Selain itu, nasabah juga diminta senantiasa melakukan pembaruan anti virus.

Pun masyarakat diharapkan juga untuk dapat memilah informasi yang beredar mengenai penipuan atau kejahatan sistem pembayaran. Untuk menjamin sistem terselenggaranya sistem pembayaran yang aman, otoritas dan penyelenggara sistem pembayaran senantiasa meningkatkan pengamanan sistem pembayaran terus dilakukan.

Apabila masyarakat mencurigai adanya penipuan atau kejahatan nontunai, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian.

Klarifikasi atas pemberitaan atau informasi yang beredar juga dapat dilakukan dengan menghubungi pihak penerbit kartu terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com