Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Kompas.com - 30/06/2017, 22:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai. Ini menanggapi maraknya tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Wonosobo.

"Penerbangan balon itu adalah suatu kearifan lokal yang baik tapi digunakan dengan tidak baik oleh karenanya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, dasarnya itu dilarang," kata Budi dalam pernyataan resmi, Jumat (30/6/2017).

Budi menuturkan, pihak Kepolisian telah menindak masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan khususnya bagi penerbangan.

Kegiatan menerbangkan balon udara, imbuh dia, tidak hanya dapat membahayakan penerbangan namun juga dapat mengancam bagi listrik tegangan tinggi atau sutet.

Oleh karenanya, ke depan Budi berencana akan memadukan bentuk kearifan lokal semacam festival balon udara. Ini akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pihak atau kegiatan lainnya.

"Kita akan pikirkan bagaimana ke depan akan menjadi suatu kegiatan wisata, kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu dan berbahaya khususnya bagi penerbangan dan masyarakat," ungkap Menhub Budi Karya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Dadun Kohar mengimbau seluruh masyarakat segera menghentikan kegiatan menerbangkan balon udara yang jelas-jelas banyak merugikan masyarakat.

"Saya mengimbau mulai hari ini kita sama-sama menghentikan (menerbangkan balon udara) mari kita berpikir melakukan kegiatan yang manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya," ungkap Dadun usai meninjau barang bukti balon udara di Polresta Wonosobo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Wonosobo AKBP Mohammad Ridwan mengatakan total terdapat 10 balon udara yang diamankan selama 2 hari berturut-turut.

"Dari barang bukti yang disita sebanyak sepuluh barang bukti, dua di antaranya dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com