Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Kasus Korupsi dan Pajak, India Cabut 100.000 Izin Usaha

Kompas.com - 03/07/2017, 07:30 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Perdana Menteri India Narendra Modi pada Sabtu pekan lalu (1/7/2017), menyatakan telah mencabut izin 100.000 perusahaan yang terindikasi melakukan aksi penghindaran pajak dan terkena kasus korupsi.

Saat ini, Pemerintah India mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang memperoleh "uang hitam" atau uang yang diperoleh dari cara menyimpang seperti korupsi dan penghindaran pajak.

Modi menyebut, total ada 300.000 perusahaan yang diperiksa karena melakukan transaksi mencurigakan, pasca kebijakan demonetisasi atau penghentian peredaran uang pecahan 500 dan 1.000 rupee.

Seperti diberitakan www.business-standard.com, dari jumlah tersebut, 100.000 perusahaan harus dicabut izinnya. Dan sebanyak 37.000 di antaranya merupakan shell company alias perusahaan yang sengaja didirikan untuk melancarkan manuver keuangan.

(Baca: India Lakukan Reformasi Pajak Terbesar dalam 70 Tahun)

Pelaku kejahatan keuangan kini bakal kian sulit beraksi. Terlebih, India dan Swiss juga resmi melaksanakan pertukaran informasi pajak otomatis.

Swiss selama ini memang menjadi tempat pelaku kejahatan ekonomi India menyembunyikan kekayaannya. Namun pasca pertukaran informasi pajak IndiaSwiss, simpanan dana orang India di Swiss turun drastis.

"Saya telah meluncurkan program India bersih atau Swachh Bharat Abhiyan. Saya juga melaksanakan berbagai operasi untuk membersihkan ekonomi," tutur Modi saat menghadiri acara yang digelar Institute of Chartered Accountants of India (ICAI).

Modi juga memperingatkan para akuntan agar jangan tergiur untuk membantu aksi para pengemplang pajak dan koruptor.

Jika mengetahui ada aksi kejahatan, Modi meminta para akuntan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah. Peran para akuntan yang sangat strategis dalam membantu perekonomian negara.

"Tanda tangan akuntan lebih punya kekuatan ketimbang Perdana Menteri. Pemerintah mempercayai dokumen yang Anda tandatangani," kata Modi.

Pasca kebijakan demonetisasi 8 November 2016, Modi mengatakan, kesibukan para akuntan semakin meningkat. Di antara mereka, tak sedikit yang nakal.

Makanya, Modi bilang, telah menindak 25 akuntan yang membantu aksi kejahatan keuangan perusahaan.

Bahkan, saat ini, ada sekitar 1.400 kasus kejahatan yang disinyalir dilakukan para akuntan yang kini sedang ditangani pemerintah.

Modi menegaskan, laporan audit akuntan yang sesat, akan menyebabkan para investor merugi karena mereka telah memberikan informasi yang tidak benar.

Atas kasus-kasus tersebut, Modi menegaskan tidak akan memberi ampun kepada pada akuntan nakal beserta kliennya yang telah merugikan ekonomi India. (Yuwono Triatmodjo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com