Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PP 17/2017, Kewenangan Bappenas Bertambah

Kompas.com - 03/07/2017, 18:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bertambah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan, aturan tersebut menekankan bahwa Bappenas merupakan pihak yang menentukan program prioritas nasional.

"Kami juga mempunyai kewenangan untuk menjaga program, kegiatan, proyek yang terkait prioritas nasional tersebut. Jadi kami ingin memastikan program prioritas nasional itu bisa dieksekusi di akhir tahun anggaran," kata Bambang, di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Selama ini, Bappenas hanya berwenang merencanakan program. Kini, kewenangannya bertambah menjadi perencanaan dan pengendalian.

Melalui PP 17/2017, Bappenas berwenang untuk memastikan proyek dalam program prioritas nasional dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, berwenang mengawasi agar anggaran untuk proyek prioritas tidak diubah-ubah, serta memastikan proyek tersebut terealisasi.

"Penganggarannya tetap di Kementerian Keuangan. Tapi kami ingin memastikan kementerian dan lembaga kalau mereka sudah tahu bahwa ini prioritas nasional, mereka harus menganggarkannya dengan besaran anggaran yang sesuai dengan target," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, aturan ini sudah berlaku mulai penyusunan anggaran tahun 2018. Selain melakukan pengawasan, Bappenas juga diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijakan tahun berjalan.

Selama ini, kata Bambang, terkadang proyek yang sudah dianggap prioritas oleh Bappenas justru tidak dianggarkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com