Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Kepemilikan Gerai Minimarket Akan Dibatasi 40 Persen

Kompas.com - 04/07/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket.

Tujuannya, untuk membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket diminta dikaji dengan bijak.

Aturan baru tersebut termaktub dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Aturan tersebut terus digeber penyelesaiannya.

Pembatasan ekspansi ritel modern jadi salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam revisi Perpres tersebut.

Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, untuk waralaba ritel modern, ke depannya akan dibatasi threshold kepemilikannya.

Peritel modern wajib mewaralabakan 40 persen dari penambahan gerai yang ada. Namun untuk aturan ini tidak berlaku untuk cafe dan restoran.

Tjahya bilang, untuk peritel makanan cepat saji threshold-nya akan berbeda. "Tapi angka ini masih dalam pembahasan," kata Tjahya, Senin (3/7/2017).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan rasio persentase kepemilikan korporasi untuk mencegah perkembangan kepemilikan gerai minimarket secara berlebihan.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin perekonomian masyarakat ikut berkembang.

Dengan demikian, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya.

"Jadi mereka (korporasi ritel) harus berkembang bersama investor kecil," tuturnya.

Darmin mengakui pihaknya saat ini masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan tersebut.

Namun ia menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 itu akan bisa diterbitkan secepatnya.

"Kami berharap jangan lama, kami berharap sebulan ini bisa selesai," tuturnya. (Ramadhani Prihatini)

Berita ini sudah tayang di KONTAN pada Senin (3/7/2017) dengan judul "Rasio Kepemilikan Ritel Modern Akan Dibatasi 40 Persen."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com