Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Dipastikan Bisa Intip Rekening WNI di Swiss

Kompas.com - 04/07/2017, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Swiss menggelar deklarasi bersama implementasi kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI). 

Saat memberikan sambutan dalam acara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kerja sama dengan Swiss menjadi penting bagi Indonesia lantaran kedua negara bisa saling bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Kami percaya bahwa kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan kebijakan keterbukaan informasi keuangan ini," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (4/7/2017).

Saat ini tutur Sri Mulyani, dari 100 negara yang sudah menyatakan siap ikut AEoI, baru 68 negara yang sudah menandatangi kerja sama pertukaran informasi keuangan secara multilateral itu.

Namun bebarapa negara justru menerapkan standar ganda. Meski sudah menandatangi kerja sama multilateral AEoI, negara-negara yang dikenal sebagai surga pajak tidak mau begitu saja menukarkan informasi keuangan dengan negara lain.

Menurut Sri Mulyani, negara-negara surga pajak itu mewajibkan negara lain untuk menjalin hubungan bilateral perpajakan bila ingin bekerja sama melakukan pertukaran informasi keuangan.

Namun Swiss dipastikan tidak termasuk di dalam gerbong negara-negara surga pajak itu. Sri Mulyani memastikan, tidak perlu ada kerja sama bilateral perpajakan dengan Swiss, cukup kerja sama multilateral.

Di tempat yang sama, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann mengatakan, Swiss juga memiliki kepentingan untuk ikut AEoI.

Apalagi tutur ia, AEoI didesain oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan didorong oleh negara-negara G20.

"Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini, dan mengadopsi standar global ini. Tentunya, kami sadari harus ada level playing field, bahwa kita semua memiliki peran yang sama," kata Baumann.

Melalui komitmen itu, dipastikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mendapatkan informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) di Swiss dari otoritas pajak setempat.

Meski begitu, pertukaran informasi keuangan baru bisa dilakukan paling tidak pada 2018. Sebab Indonesia baru akan bergabung dengan AEoI pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com