Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Mengimplementasi Peraturan soal Taksi Online secara Konsisten

Kompas.com - 06/07/2017, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Takut mengambil risiko

Kegamangan gubernur, bupati, atau wali kota untuk membuat regulasi baru sebagai implementasi Permenhub Perhubungan No. 26/2017 lebih disebabkan oleh dua hal.

Pertama, kapasitas sumber daya manusia daerah terbatas, sehingga tidak tahu secara teknis membuat formula tarif maupun kuota. Yang kedua, mereka khawatir atau takut diprotes oleh para pelaku angkutan sewa khusus bila melaksanakan Permenhub 26/2017 secara ketat.

Di sisi lain, mereka juga menyadari, kalau diam terus, maka konflik horisontal di lapangan antarpelaku angkutan akan terus terulang.

Perlu ada pendampingan kepada para pemimpin daerah dalam merumuskan regulasi baru, terutama terkait dengan penentuan tarif batas atas dan batas bawah serta kuota.

Meskipun formula penentuan tarif sudah ada, tidak semua daerah memiliki kapasitas yang cukup dalam menentukan tarif dan kuota, mengingat tidak semua daerah memiliki ahli transportasi yang dapat dimintai bantuan membuat perhitungan tarif dan kuota.

Permenhub 26/2017 ini merupakan penyempurnaan dari Permenhub 32/2017, yang dalamnya telah mengakomodasi berbagai masukan dari pelaku transportasi sewa khusus, utamanya pemilik mobil dan driver, serta masukan dari pelaku taksi pelat kuning. Harapannya, hal ini dapat mengakhiri konflik horisontal di lapangan.

Selama ini konflik dipicu oleh persaiangan yang tidak sehat. Di satu sisi, regulasi taksi pelat kuning terlalu rigid, dan di sisi lain taksi pelat hitam tanpa regulasi sama sekali sehingga tarifnya menjadi murah.

Dengan regulasi ini, keduanya dipersilakan bersaing secara sehat. Bahwa ada pihak yang tidak puas dengan Permenhub 26/2017 adalah konsekuensi logis dari suatu kebijakan yang tidak mungkin menyenangkan semua pihak seratus persen. Dua-duanya sama-sama merasa tidak puas.

Pengusaha taksi pelat kuning mengatakan Permenhub 26/2017 itu condong memberi ruang bebas kepada taksi pelat hitam dengan diizinkannya mobil 1.000 cc sebagai moda angkutan umum.

Sebaliknya, para pelaku taksi pelat hitam mengatakan bahwa aturan baru ini lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan taksi pelat kuning.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com