Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Mengimplementasi Peraturan soal Taksi Online secara Konsisten

Kompas.com - 06/07/2017, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Jika kedua belah pihak tidak merasa dibela dengan lahirnya Permenhub 26/2017, ini artinya peraturan tersebut cukup obyektif, berdiri di tengah-tengah kedua pemain, tidak berat sebelah.

Oleh karena pemerintah telah berdiri di tengah, maka tidak ada jalan lain kecuali dilaksanakan secara konsisten, tidak perlu ada negosiasi-negosiasi lagi di lapangan.

Betul bahwa implikasi dari penerapan tarif batas bawah adalah akan terjadi kenaikan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang, tapi itu diperlukan justru untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.

Bila tidak ada batasan tarif bawah, lalu angkutan sewa khusus ini memasang tarif semurah-murahnya lalu taksi pelat kuning tutup, maka angkutan sewa khusus dapat memonopoli layanan dan akhirnya dapat menentukan tarif secara sepihak.

Pada saat itu, konsumen tidak memiliki pilihan lain lagi kecuali hanya memakai jasa angkutan sewa khusus yang tarifnya ditentukan secara sepihak.

Agar Permenhub 26/2017 dapat dilaksanakan secara konsisten, selain perlu adanya pendampingan kepada pemerintah daerah biar tidak galau atau gamang, pemerintah sendiri perlu kompak.

Saat ini, ketika Kementerian Perhubungan tengah memasuki tahapan implementasi Permenhub 26/2017 secara penuh, tiba-tiba muncul pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan agar izin angkutan online tidak dipersulit.

Apa maksud pernyataan tersebut? Ini tentu bisa menimbulkan keraguan kepada Kemenhub dalam mengimplementasikan Permenhub 26/2017.

Selain itu, mekanisme kolaboratif atau sinergi antara layanan transportasi pelat kuning dengan memanfaatkan aplikasi teknologi merupakan jalan bijak untuk mengurangi ketegangan antara keduanya. Dengan begitu, Permenhub 26/2017 dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa menimbulkan ketegangan baru.

Pemerintah tinggal memfasilitasi upaya sinergis kedua entitas bisnis tersebut agar dapat berjalan mulus dan saling menguntungkan, termasuk menguntungkan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com