Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Mengimplementasi Peraturan soal Taksi Online secara Konsisten

Kompas.com - 06/07/2017, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Munculnya fenomena layanan angkutan gelap yang dalam mencari penumpang dengan menggunakan aplikasi teknologi atau yang kemudian publik menyebutnya sebagai taksi online telah menimbulkan kegamangan pada pengambil kebijakan, mereka gamang dalam bersikap.

Kalau mengacu pada kondisi lapangan, status kendaraan angkutan online itu sama dengan angkutan omprengan atau taksi gelap yang sering dirazia oleh polisi atau petugas dinas perhubungan itu sama-sama tidak berizin.

Namun dalam realitas sosiologisnya, masyarakat menyambutnya penuh antusias karena mudah didapat, dengan menggunakan mobil pribadi, dan harganya murah dibandingkan dengan taksi resmi.

Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek sebagai upaya untuk melegalkan angkutan gelap yang dalam mencari penumpang dengan menggunakan aplikasi teknologi tersebut.

Permenhub No. 32/2016 harusnya sudah terimplementasi per 1 Oktober 2016 lalu, namun dalam perjalanannya peraturan itu direvisi menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, perlu diakui bahwa Permenhub 32/2016 maupun Permenhub 26/2017 hanya mengatur soal angkutan roda empat, sedangkan ojek online belum memiliki legalitas, statusnya sama dengan ojek pangkalan.

Perbedaan substansial antara Permenhub No. 32/2016 dengan Permenhub 26/2017 ini salah satunya adalah soal penyebutan jenis angkutan berbasis aplikasi ini sebagai jenis angkutan sewa khusus, bukan taksi online.

Ada 11 poin krusial yang terdapat dalam Permenhub 26/2017 serta tahapan-tahapan implementasinya. Tahap pertama, diimplementasikan per 1 April 2017. Implementasi itu meliputi penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Tahap kedua, diimplementasikan secara efektif per 1 Juni 2017, antara lain pengujian berkala (kir) kendaraan, digital dashboard, dan stiker dan penyediaan akses.

Adapun tahap ketiga, diimplementasi efektif per 1 Juli 2017 meliputi pengenaan pajak pada perusahaan penyedia aplikasi, pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, STNK atas ama badan hukum, dan kuota.

Bagaimana implementasinya di lapangan setelah memasuki bulan Juli 2017?

Ternyata memasuki bulan Juli 2017 belum ada perubahan signifikan di lapangan. Banyak daerah yang di wilayahnya ada angkutan sewa khusus masih galau dalam melaksanakan Permenhub 26/2017 tersebut, terutama soal STNK atas nama badan hukum, tarif batas atas dan batas bawah, serta kuota.

Banyak daerah yang belum menyiapkan regulasi baru untuk implementasi Permenhub 26/2017 tersebut, sementara regulasi baru di daerah itulah yang menjadi kunci sukses agar pengaturan angkutan sewa khusus itu dapat berjalan smooth per 1 Juli 2017.

Kalau belum ada regulasi baru di daerah-daerah, berarti yang terjadi kondisi seperti saat ini, yaitu STNK angkutan sewa khusus masih banyak yang atas nama perorangan, tetap terjadi persaingan tarif yang kurang sehat karena tidak ada tarif batas atas maupun bawah. Demikian pula tidak ada kuota, sehingga tidak ada mekanisme kontrol terhadap kesimbangan antara supply dengan demand.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com