Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BTN Beri Layanan Perbankan Mahkamah Agung

Kompas.com - 06/07/2017, 13:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyediakan sejumlah layanan perbankan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman antara Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Sekretaris Mahkamah Agung RI A.S Pudjoharsoyo.

"Sebetulnya kami sudah kerja sama, tapi ini adalah kerjasama yang betul-betul komprehensif dan menyeluruh. Bahwa kami akan mengajak seluruh jajaran dari MA," kata Maryono, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Bank BTN akan menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA.

Yakni mengatur cash management system, pemanfaatan program pengembangan operasional (PPO), mengajak MA untuk mengelola dana sitaan, dan memberi skema bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada 33.000 pegawai MA.

Fasilitas perbankan ini berlaku untuk pegawai MA, Pengadilan Negari (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi (PT).

"Dengan fasilitas ini, kami harap bisa mendukung MA dalam pengelolaan dana agar lebih akuntabel dan transparan. Yang terpenting lagi dapat memudahkan pegawai MA, PN, PT, maupun PA untuk mengakses KPR," kata Maryono.

Di sisi lain, Maryono meyakini kerjasama ini dapat mendongkrak dana murah Bank BTN. Sebab potensi dana yang diperoleh tidak hanya dari dana gaji dan tunjangan kinerja pegawai.

Namun juga dana lainnya seperti penempatan dana konsinyasi perkara, dana panjar perkara, dan pengelolaan dana operasional.

"Saat ini baru 31 PN dari 957 pengadilan di bawah MA yang sudah bekerja sama dengan Bank BTN dengan potensi penempatan dana konsinyasi perkara mencapai kurang lebih Rp 1 triliun," kata Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com