Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kemenhub 2017 Dipotong Rp 2 Triliun

Kompas.com - 06/07/2017, 17:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pemotongan anggaran 2017 sebesar Rp 2 triliun. 

Penghematan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang efisiensi belanja barang Kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017.  

Dalam hal ini, Kemenhub merupakan kementerian yang anggarannya dipotong paling besar diantara pemotongan anggaran kementerian atau lembaga lainnya. 

Dengan pemotongan tersebut anggaran Kemenhub yang tadinya sebesar Rp 46,1 triliun menjadi Rp 44,1 triliun. 

"Jadi berdasarkan Inpres kita akan melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim atau kegiatan, belanja operasional perkantoran," ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (5/7/2017). 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, pemotongan anggaran yang dilakukan tidak termasuk pinjaman dan hibah dalam atau luar negeri, Rupiah murni pedampin.

Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), optimalisasi, dan output cadangan.

Budi Karya menambahkan, pemotongan anggaran belanja barang setelah Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2017 disahkan.

"Kemenhub siap untuk melakukan efesiensi. Kami berharap sumber efisiensi diharapkan tidak hanya bersumber dari belanja barang, namun dapat bersumber dari sisa kontrak belanja modal, blokir dan sisa kegiatan," pungkas dia.

(Baca: Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp 2 Triliun)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com